Posted by : Neni
Thursday, January 9, 2020
PERNIKAHAN
USIA DINI DAN DAMPAKNYA
Pengertian Pernikahan, Remaja, Keluarga,
Pernikahan Usia Muda
Menurut Undang-undang Perkawinan
No.1 tahun 1974:
1. Pernikahan adalah ikatan batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Untuk laki-laki minimal sudah
berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun
3. Jika
menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu
orang tua yang ditunjuk sebagai wali.
Remaja
(adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau
tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi
yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan fisik (Hurlock, 1992).
Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah masa kritis
identitas atau masalah identitas – ego remaja.
remaja
adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari masa anak-anak
menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan yang
sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.
Keluarga
adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang terdiri dari pasangan
suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah tangga yang bahagia adalah
keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin
hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua anggota keluarga dengan penuh
kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan keharmonisan diperlukan adanya
faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor keseimbangan. Faktor–faktor
ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang sudah memiliki kematangan dalam
segala tindakan, jika kematangan ini belum dimiliki akan banyak mengalami
masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Keluarga
merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat
menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan anak.
Ada
banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1) pengertian secara
umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit lawan jenis yang
masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan
Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral
dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi spiritual. Jadi, cukup
logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk
menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang sah), tetapi juga
harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu, untuk memasuki
jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang (kematangan
fisik, psikis, maupun spiritual).
Faktor
Penyebab Pernikahan di Usia Muda
Faktor penyebab terjadinya
pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
1. Faktor Pribadi
Tidak
sedikit pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak
pada pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan
langgeng, sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk
menikah. Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari
orangtua dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk
menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi
pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda,
untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
2. Faktor Keluarga
Kian
maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya
angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada
pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu
jalan yang dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan
pasangan remaja di usia muda.
3.
Faktor Lainnya
• Faktor Budaya
Maraknya
kawin di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat.
Bagi sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga
karena takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
• Faktor Pendidikan
Sebagian
orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka
untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau
bahkan belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.
• Faktor Ekonomi
Penyebab
lain praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya
angka kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau
kesulitan ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang
tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong
anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri.
• Faktor Hukum
Hukum negara
yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari
praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal
negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.
Dampak Pernikahan di Usia Muda
1.
Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan
Lainnya.
2.
Penyakit HIV
3.
Kanker Leher Rahim
4.
Depresi Berat (Neoritis
Deperesi)
5.
Pernikahan yang Tidak
Berkekuatan Hukum.
6.
Munculnya Pekerja Anak
7.
Kekerasan dalam Rumah
Tangga
8.
Konflik yang Berujung Perceraian
9.
Banyaknya Anak Terlantar
10.
Kurangnya Jaminan Masa
Depan.
Upaya
Mengatasi Tingginya Angka Pernikahan di Usia Muda
Angka
pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan
tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan
antara lain:
1.
Keluarga harus mengajarkan
dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak, serta memberikan
bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak terjerumus dalam
pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2.
Sekolah bekerja sama dengan
organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan atau bimbingan
mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko pernikahan di
usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan reproduksi juga
memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks pranikah yang
bisa mengakibatkan kehamilan.
3.
Masyarakat diminta untuk
melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena pernikahan seperti
ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4.
Pemerintah Daerah
diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu memenuhi hak
kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau perkembangan anak di
bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak dalam pernikahan.
5.
Pemerintah Pusat melalui
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan dapat memberikan
penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak tersebut
termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6.
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga untuk menyekolahkan
anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7.
Pemerintah Indonesia harus
membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan
pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi keamanan,
kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8.
Pemerintah maupun kalangan
masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka lapangan kerja agar
perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain sehingga menikah
muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan program
pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa putus
sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki jenjang
pernikahan.
Aspek-Aspek
yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga
Dalam
pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi
para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena bila kita
melihat fenomena yang ada, pada orang yang dewasa ketika berumah tangga
dipandang akan lebih dapat mengendalikan emosi yang sewaktu-waktu akan muncul
dalam keluarga. Ini dimungkinkan karena kualitas akal dan mentalnya sudah
relatif stabil sehingga dapat mengontrol diri sendiri maupun dengan pasangan
dan lingkungan sekitar. Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis, sosial ekonomi,
emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama, ini merupakan modal yang sangat
besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan. Bila diklasifikasikan
aspek-aspek yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai ukuran kualitas pribadi,
menyebabkan batasan usia nikah tidak dapat dihindari. Setidaknya ada beberapa
macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia, seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
Dalam
bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek yang sangat penting sebagai
bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang yang melangsungkan
pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh nafkah untuk
memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Dalam proses pendidikan yang
ditempuh diharapkan seseorang dapat melihat ilmu pengetahuan sebagai bekal yang
penting bila dibandingkan dengan potensi lainnya.Jika ia seorang pemuda, ilmu
sangat diperlukan karena akan menempati posisi kepala rumah tangga yang akan
bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak. Juga bagi seorang wanita,
sekalipun bukan sebagai kepala rumah tangga tetapi akan sangat berpengaruh dalam
pembentukan rumah tangga dan dalam mewarnai kepribadian anak. Seorang ibu yang
baik dan berpendidikan akan mampu mengarahkan anak-anaknya menjadi anak-anak
yang baik dan cerdas serta berpribadi luhur dan berakhlak mulia. Karena itu
peran seorang ibu amatlah besar dan tidak dapat diabaikan.
2. Psikis dan Biologis
Mentalitas yang mantap merupakan satu kekuatan besar dalam
memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga. Keseimbangan fisik dan psikis yang ada
pada setiap individual manusia dapat menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal
dalam menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial
baru dapat muncul setelah mengalami berbagai proses dan perkembangan. Aspek
biologis merupakan potensi yang sangat dominan terhadap keharmonisan rumah tangga.
Oleh karena itu keberadaannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
3. Sosial kultural
Pada sisi ini, seorang
individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan sekitar dan dapat
menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam suatu rumah tangga
yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari
anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak merasa terisolasi dari
pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis kedewasaan merupakan sesuatu
yang didasari atas perbedaan peran sosial yang ditempati. Artinya tingkat
perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan tempat dan lingkungannya.
Bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan membekali akan pengetahuan
ini, agar kelengkapan potensi yang diperkirakan dapat tercukupi.
JOIN NOW !!!
ReplyDeleteDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.site
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
8 Pasaran Togel Terbaik Bosku
Joker Slot, Sabung Ayam Dan Masih Banyak Lagi Boskuu
BURUAN DAFTAR!
MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA TELKOMSEL / XL
DOMPET DIGITAL OVO, DANA, LINK AJA DAN GOPAY
UNTUK KEMUDAHAN TRANSAKSI , ONLINE 24 JAM BOSKU
dewa-lotto.site