BACALAH : DUNIA MENANTIMU

Showing posts with label Materi 9. Show all posts



KIAT SUKSES HIDUP BERMASYARAKAT

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang dilakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak,  yaitu :
1.  Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2.  Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.   Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1.      “Kamu dilarang membunuh”.
2.      “Kamu dilarang mencuri”.
3.      “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4.      “Kamu harus beribadah”.
5.      “Kamu jangan menipu”.
 b.   Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.      “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.      “Kamu harus berlaku jujur”.
3.      “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
4.      “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
 c.    Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.      “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.      “Jangan makan sambil berbicara”.
3.      “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.      “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 d.   Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

 Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.      “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
2.      “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.      “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
 3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
Berikut cara sukses untuk menjalin hubungan sosial dengan masyarakat : 

Apresiasi
Memang terdengar sangat klise, namun faktanya menghargai dan menghormati dalam kehidupan bermasyarakat sangat diharuskan. Apalagi dengan banyaknya perbedaan, Anda perlu menerima setiap perbedaan tersebut dengan tangan terbuka.
Tidak menghakimi
Menjustifikasi seseorang atau sebuah kelompok masyarakat karena dianggap berbeda dengan cara pandang Anda, merupakan hal yang sangat tidak dianjurkan. 
Bahasa
Bahasa verbal maupun non-verbal juga perlu dikuasai saat bersosialisasi dengan masyarakat. Baik menggunakan bahasa ibu, bahasa nasional, dan bahasa internasional, Anda perlu mempelajarinya. Penggunaan bahasa yang baik dan santun salah kunci sukses di kehidupan sosial.


IX : Materi Konseling 21

By : Neni
Friday, January 10, 2020
1


PERNIKAHAN USIA DINI DAN DAMPAKNYA
Pengertian Pernikahan, Remaja, Keluarga, Pernikahan Usia Muda
Menurut Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974:
1. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Untuk laki-laki minimal sudah berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun
3. Jika menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu orang tua yang ditunjuk sebagai wali.
Remaja (adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan fisik (Hurlock, 1992). Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah masa kritis identitas atau masalah identitas – ego remaja.
remaja adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari masa anak-anak menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan yang sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.
Keluarga adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang terdiri dari pasangan suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah tangga yang bahagia adalah keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan keharmonisan diperlukan adanya faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor keseimbangan. Faktor–faktor ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang sudah memiliki kematangan dalam segala tindakan, jika kematangan ini belum dimiliki akan banyak mengalami masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Keluarga merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan anak.
Ada banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1) pengertian secara umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi spiritual. Jadi, cukup logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang sah), tetapi juga harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu, untuk memasuki jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang (kematangan fisik, psikis, maupun spiritual).
Faktor Penyebab Pernikahan di Usia Muda
Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
Tidak sedikit pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak pada pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan langgeng, sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk menikah. Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari orangtua dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda, untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
2. Faktor Keluarga
Kian maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu jalan yang dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan pasangan remaja di usia muda.
3. Faktor Lainnya
• Faktor Budaya
Maraknya kawin di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat. Bagi sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga karena takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
• Faktor Pendidikan
Sebagian orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau bahkan belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.
• Faktor Ekonomi
Penyebab lain praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya angka kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau kesulitan ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri.
• Faktor Hukum
Hukum negara yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.

Dampak Pernikahan di Usia Muda
1.    Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan Lainnya.
2.    Penyakit HIV
3.    Kanker Leher Rahim
4.    Depresi Berat (Neoritis Deperesi)
5.    Pernikahan yang Tidak Berkekuatan Hukum.
6.    Munculnya Pekerja Anak
7.    Kekerasan dalam Rumah Tangga
8.    Konflik yang Berujung Perceraian
9.    Banyaknya Anak Terlantar
10.    Kurangnya Jaminan Masa Depan.

Upaya Mengatasi Tingginya Angka Pernikahan di Usia Muda
Angka pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1.      Keluarga harus mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak, serta memberikan bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2.      Sekolah bekerja sama dengan organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan atau bimbingan mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko pernikahan di usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan reproduksi juga memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks pranikah yang bisa mengakibatkan kehamilan.
3.      Masyarakat diminta untuk melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena pernikahan seperti ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4.      Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu memenuhi hak kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau perkembangan anak di bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak dalam pernikahan.
5.      Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan dapat memberikan penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak tersebut termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6.      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7.      Pemerintah Indonesia harus membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi keamanan, kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8.      Pemerintah maupun kalangan masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka lapangan kerja agar perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain sehingga menikah muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan program pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa putus sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki jenjang pernikahan.

Aspek-Aspek yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga
Dalam pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena bila kita melihat fenomena yang ada, pada orang yang dewasa ketika berumah tangga dipandang akan lebih dapat mengendalikan emosi yang sewaktu-waktu akan muncul dalam keluarga. Ini dimungkinkan karena kualitas akal dan mentalnya sudah relatif stabil sehingga dapat mengontrol diri sendiri maupun dengan pasangan dan lingkungan sekitar. Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis, sosial ekonomi, emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama, ini merupakan modal yang sangat besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan. Bila diklasifikasikan aspek-aspek yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai ukuran kualitas pribadi, menyebabkan batasan usia nikah tidak dapat dihindari. Setidaknya ada beberapa macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia, seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
Dalam bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek yang sangat penting sebagai bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Dalam proses pendidikan yang ditempuh diharapkan seseorang dapat melihat ilmu pengetahuan sebagai bekal yang penting bila dibandingkan dengan potensi lainnya.Jika ia seorang pemuda, ilmu sangat diperlukan karena akan menempati posisi kepala rumah tangga yang akan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak. Juga bagi seorang wanita, sekalipun bukan sebagai kepala rumah tangga tetapi akan sangat berpengaruh dalam pembentukan rumah tangga dan dalam mewarnai kepribadian anak. Seorang ibu yang baik dan berpendidikan akan mampu mengarahkan anak-anaknya menjadi anak-anak yang baik dan cerdas serta berpribadi luhur dan berakhlak mulia. Karena itu peran seorang ibu amatlah besar dan tidak dapat diabaikan.

2. Psikis dan Biologis
Mentalitas yang mantap merupakan satu kekuatan besar dalam memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga. Keseimbangan fisik dan psikis yang ada pada setiap individual manusia dapat menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal dalam menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial baru dapat muncul setelah mengalami berbagai proses dan perkembangan. Aspek biologis merupakan potensi yang sangat dominan terhadap keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu keberadaannya tidak boleh diabaikan begitu saja.

3. Sosial kultural
Pada sisi ini, seorang individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan sekitar dan dapat menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam suatu rumah tangga yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak merasa terisolasi dari pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis kedewasaan merupakan sesuatu yang didasari atas perbedaan peran sosial yang ditempati. Artinya tingkat perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan tempat dan lingkungannya. Bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan membekali akan pengetahuan ini, agar kelengkapan potensi yang diperkirakan dapat tercukupi.

IX : Materi Konseling 20

By : Neni
Thursday, January 9, 2020
1


KIAT SUKSES HADAPI UJIAN (US – UN)
Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Ujian Nasional (UN)  adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas. Proses pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan disebut standard setting.
Manfaat penyelenggaraan UN ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 68 dijelaskan bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk empat hal, Yaitu:
1.    Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan
2.    Dasar seleksi Masuk jenjang pendidikan berikutnya
3.    Penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
4.    Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Pemerintah berkeinginan Ujian nasional itu dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan Nasional, melalui tujuan diselenggarakan UN:
1.    Mendorong siswa suka belajar
2.    Mendorong guru untuk penguasaan kompetensi
3.    Memberikan informasi detail dan pencapaian kompetensi yang dicapai
4.    Dapat menjadi acuan Antar provinsi
5.    Dapat di gunakan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. Namun demikian, manfaat dan tujuan Ujian Nasional kurang dapat dirasakan karena terjadi banyak kecurangan dan salah aplikasi oleh seorang siswa dan guru dalam menentukan tujuan UN ini sendiri sehingga pelaksanaan UN yang terjadi adalah:
a.    Siswa mementingkan Nilai
b.    Guru dan sekolah fokus mementingkan Nilai bukan Kompetensi
c.     Pembanding antar provinsi kurang bermakna karena terjadi kecurangan dalam pelaksanaan UN
d.    Nilai untuk belum maksimal dijadikan untuk alat seleksi masuk perguruan tinggi


Kiat Sukses Hadapi Ujian
Dengan semakin dekatnya Ujian Nasional maka diperlukan kiat yang efektif dan efisien. Efektif, dalam arti kiat-kiat ini bila dipraktikan akan dapat memberi efek positif bagi kemajuan hasil belajar siswa. Sedang kan efisien dalam arti waktu yang masih ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Adapun kiat-kiat praktis untuk meraih kesuksesan dalam menempuh Ujian Nasional adalah sebagai berikut :
Maksimalkan belajar
Ya, belajar, belajar, dan terus belajar. Itulah yang harus dilakukan. Belajar ekstra keras dan disiplin yang terus menerus harus dilakukan. Belajar dapat dilakukan dengan cara belajar mandiri, kelompok, privat, les atau bimbingan belajar. Mumpung masih ada waktu, maka  para siswa harus belajar lebih baik dari sebelumnya. Ingatlah tidak ada yang sulit jika mau belajar dan berlatih terus menerus.
Membuat peta kemampuan diri
Standar  Kelulusan  (SKL) adalah  cermin  Ujian Nasional. Maka  cobalah  bercermin  dengan SKL pada setiap mata pelajaran yang  diujikan. Bercerminlah secara jujur, dengan begitu kemampuan dan kekurangan akan mudah diketahui. Setelah bercermin pada SKL inilah, saatnya sekarang  membuat peta kemampuan dari setiap mata pelajaran. Dengan peta  kemampuan diri, akan mudah  melangkah dan  memacu kemampuan
Positive thinking dan positive feeling
Dengan  kondisi tersebut, akan mudah  mendapatkan hasil dari apa yang paling se ring dipikirkan dan dirasakan. Itulah inti dari pikiran dan perasaan positif. Artinya, apa yang dipikirkan dan dirasakan saat ini, dengan Ujian Nasional sangat menentukan hasilnya nanti. Bila Anda berpikir dan merasa positif saat ini, maka hasil Ujian Nasional nantinya juga positif. Begitu pula sebaliknya.
Dahulukan soal-soal yang mudah
Salah satu  cara praktis  ketika sedang  menghadapi soal UN, setelah  berdoa tentu nya, adalah  mencermati soal dengan  seksama. Fahami maksud  soal dengan baik, dan jangan sampai salah  memahami maksud soal. Segera tandai soal-soal yang di yakini mudah dan pasti benar bila dikerjakan. Sekali lagi, kerjakan soal yang benar benar mampu diselesaikan dengan benar. Ingatlah, jangan terjebak dengan menger jakan soal selalu menurut urut nomor soal.
Hati-hati dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Cara menyikapi hati-hati LJK dapat dilakukan dengan cara diantaranya, menyiapkan dan membawa alat tulis milik pribadi yang 'legal' untuk LJK, hindari kesalahan mengisi data pribadi dan jawaban di LJK pada kolom yang telah ditentukan. Kemudian, bila terjadi kesalahan segera ganti dengan hati-hati sesuai petunjuk. Setelah itu, hati-hatilah saat menebalkan atau menghitamkan pilihan jawaban, dan yakinkan setiap jawaban terbaca oleh komputer. Bila telah selesai, periksa kembali LJK tersebut dan cocokkan data pribadi dengan kartu peserta ujian. Kemudian teliti kembali jawaban sebelum mengumpulkannya kepada pengawas. Kemampuan menjawab benar harus disertai dengan pengisian LJK yang benar pula.
Perbanyak berdoa kepada Tuhan YME
Manusia hanya bisa merencanakan, sedang kan Tuhan yang menentukan. Manusia tidak akan berdaya tanpa pertolongan Tuhan. Yang  tak  kalah  pentingnya  adalah  mendekatkan diri kepada  Tuhan   baik sebe lum, pada saat  dan  sesudah Ujian Na sional.
Mintalah  orang tua  mendoakan  secara khusus  serta perbaikilah perilaku dan pergaulan. Dengan melakukan hal-hal tersebut, otomatis akan banyak orang yang memberi kan doa restu.
Libatkan Tuhan dalam mempersiapkan diri meraih sukses Ujian Nasional. Karena  kesuksesan dalam Ujian Nasional ditentukan oleh kerja keras ditambah dengan strategi belajar yang tepat serta ketekunan berdoa  kepada Tuhan YME. 

Selamat berjuang, semoga kesuksesan dalam menempuh Ujian Nasional menjadi milik kalian.

IX : Materi Konseling 19

By : Neni
Wednesday, January 8, 2020
1

- Copyright © BiK : Penuh Kebahagiaan dan Kedamaian