BACALAH : DUNIA MENANTIMU
Showing posts with label Materi 9. Show all posts
KIAT SUKSES HIDUP BERMASYARAKAT
Manusia,
Masyarakat, dan Ketertiban
Dalam
kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan
individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap
individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang
mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa
didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Manusia dilahirkan
dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup
berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam
hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang
dilakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih
kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo
Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1.
Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu
saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2.
Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang
bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan
pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil
terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Dalam
hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan
relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai
masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu
dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban. Ketertiban didukung oleh
tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung
masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam
masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus
memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam
masyarakat.
Pengertian
Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan
Setiap
individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau
kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat
dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Setiap anggota masyarakat mengetahui
hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari
bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma
itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan.
Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Ada
bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a.
Norma Agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1.
“Kamu dilarang membunuh”.
2.
“Kamu dilarang mencuri”.
3.
“Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4.
“Kamu harus beribadah”.
5.
“Kamu jangan menipu”.
b.
Norma Kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang
berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat
diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma
ini diantaranya ialah :
1.
“Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.
“Kamu harus berlaku jujur”.
3.
“Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
4.
“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c.
Norma Kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini
ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh norma
ini diantaranya ialah :
1.
“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api,
bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.
“Jangan makan sambil berbicara”.
3.
“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.
“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Kebiasaan
adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai
sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah
kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud
mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan
sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi.
Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi
rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi
rakyat.
d.
Norma Hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
1.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
2.
“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan,
diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.
“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
3. Hubungan Antar Norma
Kehidupan
manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh
norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.
Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat
di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah social
lainnya itu saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia
dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi,
juga saling memperkuat. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam
masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga
berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan
antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan
itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama
sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya
suara hati. Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan
dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
Berikut cara
sukses untuk menjalin hubungan sosial dengan masyarakat :
Apresiasi
Memang terdengar sangat klise, namun faktanya menghargai dan menghormati dalam kehidupan bermasyarakat sangat diharuskan. Apalagi dengan banyaknya perbedaan, Anda perlu menerima setiap perbedaan tersebut dengan tangan terbuka.
Memang terdengar sangat klise, namun faktanya menghargai dan menghormati dalam kehidupan bermasyarakat sangat diharuskan. Apalagi dengan banyaknya perbedaan, Anda perlu menerima setiap perbedaan tersebut dengan tangan terbuka.
Tidak
menghakimi
Menjustifikasi
seseorang atau sebuah kelompok masyarakat karena dianggap berbeda dengan cara
pandang Anda, merupakan hal yang sangat tidak dianjurkan.
Bahasa
Bahasa verbal maupun non-verbal juga perlu dikuasai saat bersosialisasi dengan masyarakat. Baik menggunakan bahasa ibu, bahasa nasional, dan bahasa internasional, Anda perlu mempelajarinya. Penggunaan bahasa yang baik dan santun salah kunci sukses di kehidupan sosial.
Bahasa verbal maupun non-verbal juga perlu dikuasai saat bersosialisasi dengan masyarakat. Baik menggunakan bahasa ibu, bahasa nasional, dan bahasa internasional, Anda perlu mempelajarinya. Penggunaan bahasa yang baik dan santun salah kunci sukses di kehidupan sosial.
IX : Materi Konseling 21
PERNIKAHAN
USIA DINI DAN DAMPAKNYA
Pengertian Pernikahan, Remaja, Keluarga,
Pernikahan Usia Muda
Menurut Undang-undang Perkawinan
No.1 tahun 1974:
1. Pernikahan adalah ikatan batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
2. Untuk laki-laki minimal sudah
berusia 19 tahun dan untuk perempuan harus sudah berusia minimal 16 tahun
3. Jika
menikah dibawah usia 21 tahun harus disertai dengan ijin kedua atau salah satu
orang tua yang ditunjuk sebagai wali.
Remaja
(adolescent) berasal dari kata latin adolensence yang berarti tumbuh atau
tumbuh menjadi dewasa. Istilah adolensence mempunyai arti yang lebih luas lagi
yang mencakup kematangan mental, emosional spirit dan fisik (Hurlock, 1992).
Erikson (dalam Hurlock, 1990) menyatakan bahwa masa remaja adalah masa kritis
identitas atau masalah identitas – ego remaja.
remaja
adalah individu yang sedang berada pada masa peralihan dari masa anak-anak
menuju masa dewasa yang lebih mandiri dan ditandai dengan perkembangan yang
sangat cepat dari aspek fisik, psikis, dan spirit.
Keluarga
adalah suatu kumpulan dari masyarakat terkecil, yang terdiri dari pasangan
suami istri, anak-anak, mertua dan sebagainya. Rumah tangga yang bahagia adalah
keluarga yang tenang dan tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin
hubungan yang mesra dan harmonis di antara semua anggota keluarga dengan penuh
kelembutan dan kasih sayang. Untuk mewujudkan keharmonisan diperlukan adanya
faktor keserasian, faktor keselarasan, dan faktor keseimbangan. Faktor–faktor
ini hanya dimiliki oleh pasangan–pasangan yang sudah memiliki kematangan dalam
segala tindakan, jika kematangan ini belum dimiliki akan banyak mengalami
masalah dan kendala yang dihadapi dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Keluarga
merupakan lembaga yang sangat penting dalam proses pendidikan anak, dan sangat
menentukan dalam pembentukan kepribadian serta kemampuan anak.
Ada
banyak pengertian pernikahan usia muda, diantaranya: (1) pengertian secara
umum, merupakan instituisi agung untuk mengikat dua spirit lawan jenis yang
masih remaja dalam satu ikatan keluarga, (2) menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan
Sarwono, pernikahan usia muda adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral
dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi spiritual. Jadi, cukup
logis kalau pernikahan itu dinilai bukan sekedar tali pengikat untuk
menyalurkan kebutuhan biologis (tiket hubungan seksual yang sah), tetapi juga
harus menjadi media aktualisasi ketaqwaan. Oleh karena itu, untuk memasuki
jenjang pernikahan dibutuhkan persiapan-persiapan yang matang (kematangan
fisik, psikis, maupun spiritual).
Faktor
Penyebab Pernikahan di Usia Muda
Faktor penyebab terjadinya
pernikahan usia muda pada kalangan remaja, yaitu:
1. Faktor Pribadi
1. Faktor Pribadi
Tidak
sedikit pasangan memiliki alasan yang salah ketika menikah, sehingga terjebak
pada pernikahan yang sebetulnya tak diinginkan. Agar pernikahan berjalan
langgeng, sebaiknya para pasangan memiliki alasan yang kuat dan benar untuk
menikah. Beberapa alasan pribadi yang salah antara lain: agar bisa menjauh dari
orangtua dan mendapat kebebasan, agar bisa menyalurkan hasrat seksual, untuk
menghilangkan rasa sepi, agar mendapatkan kebahagiaan, agar bisa menjadi
pribadi yang dewasa, karena telanjur hamil, karena pasangan mencintai anda,
untuk mendapatkan uang atau kesejahteraan finansial yang lebih baik.
2. Faktor Keluarga
Kian
maraknya seks bebas di kalangan remaja dan dewasa muda, maupun meningkatnya
angka aborsi setidaknya menjadi indikator tingkat pergaulan bebas sudah berada
pada tahap mengkhawatirkan dan harus segera dipikirkan solusinya. Salah satu
jalan yang dipikirkan keluarga, walaupun bukan yang mutlak adalah menikahkan
pasangan remaja di usia muda.
3.
Faktor Lainnya
• Faktor Budaya
Maraknya
kawin di usia muda ini berkaitan dengan kultur yang berkembang di masyarakat.
Bagi sebagian masyarakat, seorang anak perempuan harus segera berkeluarga
karena takut tidak laku dan tak kunjung menikah di usia 20-an tahun.
• Faktor Pendidikan
Sebagian
orang tua yang masih belum paham pentingnya pendidikan memaksa anak-anak mereka
untuk segera menikah. Hal itu biasanya terjadi setelah remaja lulus SMP atau
bahkan belum. Mereka menganggap, pendidikan tinggi itu tidak penting.
• Faktor Ekonomi
Penyebab
lain praktek ini masih saja ditemui antara lain karena kemiskinan. Tingginya
angka kawin muda dipicu oleh rendahnya kemampuan ekonomi masyarakat atau
kesulitan ekonomi, maka agar tidak terus membebani secara ekonomi karena orang
tua juga tidak sanggup lagi membiayai pendidikan anak, orang tua mendorong
anaknya untuk menikah agar bisa segera mandiri.
• Faktor Hukum
Hukum negara
yang lemah merupakan salah satu penyebab anak-anak tidak terlindungi dari
praktek ini. Negara mengabaikan terjadinya pelanggaran hak-hak anak padahal
negara wajib melindungi warganya khususnya anak-anak dari keadaan bahaya.
Dampak Pernikahan di Usia Muda
1.
Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak serta Gangguan Kesehatan
Lainnya.
2.
Penyakit HIV
3.
Kanker Leher Rahim
4.
Depresi Berat (Neoritis
Deperesi)
5.
Pernikahan yang Tidak
Berkekuatan Hukum.
6.
Munculnya Pekerja Anak
7.
Kekerasan dalam Rumah
Tangga
8.
Konflik yang Berujung Perceraian
9.
Banyaknya Anak Terlantar
10.
Kurangnya Jaminan Masa
Depan.
Upaya
Mengatasi Tingginya Angka Pernikahan di Usia Muda
Angka
pernikahan di usia muda terus meningkat sehingga diperlukan upaya untuk menekan
tingginya angka pernikahan usia muda. Beberapa langkah yang dapat dilakukan
antara lain:
1.
Keluarga harus mengajarkan
dan menanamkan nilai-nilai yang baik sejak dini kepada anak, serta memberikan
bimbingan, perlindungan, dan pengawasan agar anak tidak terjerumus dalam
pergaulan bebas yang dapat mengarah pada berbagai hal negatif.
2.
Sekolah bekerja sama dengan
organisasi-organisasi sosial untuk memberikan penyuluhan atau bimbingan
mengenai berbagai permasalahan sosial terutama tentang risiko pernikahan di
usia muda melalui pendidikan seks dini, konseling kesehatan reproduksi juga
memberikan kesadaran kepada para siswa untuk menghindari seks pranikah yang
bisa mengakibatkan kehamilan.
3.
Masyarakat diminta untuk
melapor jika menemukan kasus pernikahan di bawah umur karena pernikahan seperti
ini merupakan kebiasaan sebagian masyarakat di daerah.
4.
Pemerintah Daerah
diharapkan dapat melakukan perlindungan anak secara optimal yaitu memenuhi hak
kesehatan dan pendidikan anak-anak yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
perkawinan muda yang kerap terjadi di daerah dan memantau perkembangan anak di
bawah umur agar tidak terjadi lagi eksploitasi anak-anak dalam pernikahan.
5.
Pemerintah Pusat melalui
Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama diharapkan dapat memberikan
penjelasan bagi masyarakat mengenai perlindungan atas hak anak tersebut
termasuk menjaga anak agar tidak menikah muda.
6.
Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan juga harus mengupayakan sosialisasi kepada warga untuk menyekolahkan
anak-anak mereka hingga tamat SMA /SMK.
7.
Pemerintah Indonesia harus
membuat hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan
pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan untuk melindungi keamanan,
kesehatan, kesejahteraan, serta hak-hak anak.
8.
Pemerintah maupun kalangan
masyarakat harus terus mengembangkan pendidikan dan membuka lapangan kerja agar
perempuan dan laki-laki mempunyai alternatif kegiatan lain sehingga menikah
muda bukan satu-satunya pilihan hidup. Misalnya mengembangkan program
pemberdayaan orang muda agar meneruskan sekolah, dan bagi yang terpaksa putus
sekolah diberikan pendidikan keterampikan agar tidak segera memasuki jenjang
pernikahan.
Aspek-Aspek
yang Memerlukan Kedewasaan dalam Membangun Rumah Tangga
Dalam
pernikahan, usia dan kedewasaan memang menjadi hal yang harus diperhatikan bagi
para pria dan wanita yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena bila kita
melihat fenomena yang ada, pada orang yang dewasa ketika berumah tangga
dipandang akan lebih dapat mengendalikan emosi yang sewaktu-waktu akan muncul
dalam keluarga. Ini dimungkinkan karena kualitas akal dan mentalnya sudah
relatif stabil sehingga dapat mengontrol diri sendiri maupun dengan pasangan
dan lingkungan sekitar. Kedewasaan dalam bidang fisik-biologis, sosial ekonomi,
emosi dan tanggung jawab serta keyakinan agama, ini merupakan modal yang sangat
besar dan berarti dalam upaya meraih kebahagiaan. Bila diklasifikasikan
aspek-aspek yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai ukuran kualitas pribadi,
menyebabkan batasan usia nikah tidak dapat dihindari. Setidaknya ada beberapa
macam hal yang diharapkan dari pendewasaan usia, seperti:
1. Pendidikan dan keterampilan
Dalam
bidang pendidikan dan keterampilan merupakan aspek yang sangat penting sebagai
bekal kemampuan yang harus dimiliki bagi seseorang yang melangsungkan
pernikahan. Hal ini sebagai penopang dan sumber memperoleh nafkah untuk
memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangga. Dalam proses pendidikan yang
ditempuh diharapkan seseorang dapat melihat ilmu pengetahuan sebagai bekal yang
penting bila dibandingkan dengan potensi lainnya.Jika ia seorang pemuda, ilmu
sangat diperlukan karena akan menempati posisi kepala rumah tangga yang akan
bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anak. Juga bagi seorang wanita,
sekalipun bukan sebagai kepala rumah tangga tetapi akan sangat berpengaruh dalam
pembentukan rumah tangga dan dalam mewarnai kepribadian anak. Seorang ibu yang
baik dan berpendidikan akan mampu mengarahkan anak-anaknya menjadi anak-anak
yang baik dan cerdas serta berpribadi luhur dan berakhlak mulia. Karena itu
peran seorang ibu amatlah besar dan tidak dapat diabaikan.
2. Psikis dan Biologis
Mentalitas yang mantap merupakan satu kekuatan besar dalam
memperoleh keutuhan sebuah rumah tangga. Keseimbangan fisik dan psikis yang ada
pada setiap individual manusia dapat menghasilkan ketahanan dan kejernihan akal
dalam menyelesaikan berbagai jenis persoalan yang dihadapi. Akal yang potensial
baru dapat muncul setelah mengalami berbagai proses dan perkembangan. Aspek
biologis merupakan potensi yang sangat dominan terhadap keharmonisan rumah tangga.
Oleh karena itu keberadaannya tidak boleh diabaikan begitu saja.
3. Sosial kultural
Pada sisi ini, seorang
individu diharapkan mampu membaca kondisi dilingkungan sekitar dan dapat
menyesuaikannya. Hal ini agar tercipta suasana dimana dalam suatu rumah tangga
yang dibina diakui keberadaannya oleh masyarakat sekitar sebagai bagian dari
anggota masyarakat sehingga keluarga yang dibentuk tidak merasa terisolasi dari
pergaulan yang bersifat umum. Secara sosiologis kedewasaan merupakan sesuatu
yang didasari atas perbedaan peran sosial yang ditempati. Artinya tingkat
perkembangan kedewasaan berbeda-beda sesuai dengan tempat dan lingkungannya.
Bagi pasangan dalam satu keluarga perlu memahami dan membekali akan pengetahuan
ini, agar kelengkapan potensi yang diperkirakan dapat tercukupi.
IX : Materi Konseling 20
KIAT SUKSES HADAPI UJIAN (US – UN)
Ujian sekolah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
Ujian
Nasional (UN) adalah
sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah
secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah
yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas. Proses
pemantauan evaluasi tersebut dilakukan secara terus menerus dan
berkesinambungan pada akhirnya akan dapat membenahi mutu pendidikan. Pembenahan
mutu pendidikan dimulai dengan penentuan standar. Penentuan standar yang terus
meningkat diharapkan akan mendorong peningkatan mutu pendidikan, yang dimaksud
dengan penentuan standar pendidikan adalah penentuan nilai batas (cut off
score). Seseorang dikatakan sudah lulus/kompeten bila telah melewati nilai
batas tersebut berupa nilai batas antara peserta didik yang sudah menguasai
kompetensi tertentu dengan peserta didik yang belum menguasai kompetensi
tertentu. Bila itu terjadi pada ujian nasional atau sekolah maka
nilai batas berfungsi untuk memisahkan antara peserta didik yang lulus dan tidak
lulus disebut batas kelulusan, kegiatan penentuan batas kelulusan
disebut standard setting.
Manfaat
penyelenggaraan UN ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
Tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 68 dijelaskan bahwa hasil UN
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk empat hal, Yaitu:
1.
Pemetaan mutu program dan / atau satuan pendidikan
2.
Dasar seleksi Masuk jenjang pendidikan berikutnya
3.
Penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan
pendidikan
4.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Pemerintah berkeinginan Ujian nasional itu
dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan
Nasional, melalui tujuan diselenggarakan UN:
1.
Mendorong siswa suka belajar
2.
Mendorong guru untuk penguasaan kompetensi
3.
Memberikan informasi detail dan pencapaian kompetensi yang dicapai
4.
Dapat menjadi acuan Antar provinsi
5.
Dapat di gunakan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. Namun
demikian, manfaat dan tujuan Ujian Nasional kurang dapat dirasakan karena
terjadi banyak kecurangan dan salah aplikasi oleh seorang siswa dan guru dalam
menentukan tujuan UN ini sendiri sehingga pelaksanaan UN yang terjadi adalah:
a.
Siswa mementingkan Nilai
b.
Guru dan sekolah fokus mementingkan Nilai bukan Kompetensi
c.
Pembanding antar provinsi kurang bermakna karena terjadi
kecurangan dalam pelaksanaan UN
d.
Nilai untuk belum maksimal dijadikan untuk alat seleksi masuk
perguruan tinggi
Kiat
Sukses Hadapi Ujian
Dengan semakin dekatnya Ujian Nasional maka diperlukan
kiat yang efektif dan efisien. Efektif, dalam arti kiat-kiat ini bila
dipraktikan akan dapat memberi efek positif bagi kemajuan hasil belajar siswa.
Sedang kan efisien dalam arti waktu yang masih ada dapat dimanfaatkan secara
maksimal. Adapun
kiat-kiat praktis untuk meraih kesuksesan dalam menempuh Ujian Nasional adalah
sebagai berikut :
Maksimalkan belajar
Ya,
belajar, belajar, dan terus belajar. Itulah yang harus dilakukan.
Belajar ekstra keras dan disiplin yang terus menerus harus dilakukan. Belajar
dapat dilakukan dengan cara belajar mandiri, kelompok, privat, les atau
bimbingan belajar. Mumpung masih ada waktu, maka para siswa harus belajar
lebih baik dari sebelumnya. Ingatlah tidak ada yang sulit jika mau belajar dan
berlatih terus menerus.
Membuat peta kemampuan diri
Standar Kelulusan
(SKL) adalah cermin Ujian Nasional. Maka cobalah
bercermin dengan SKL pada setiap
mata pelajaran yang diujikan.
Bercerminlah secara jujur, dengan begitu kemampuan dan kekurangan akan mudah
diketahui. Setelah
bercermin pada SKL inilah,
saatnya sekarang membuat peta kemampuan dari setiap mata
pelajaran. Dengan peta kemampuan diri,
akan mudah melangkah dan memacu kemampuan
Positive thinking dan positive
feeling
Dengan kondisi tersebut, akan mudah mendapatkan hasil dari apa yang paling se
ring dipikirkan dan dirasakan. Itulah inti dari pikiran dan perasaan
positif. Artinya, apa yang dipikirkan dan dirasakan saat ini, dengan Ujian
Nasional sangat menentukan hasilnya nanti. Bila Anda berpikir dan merasa
positif saat ini, maka hasil Ujian Nasional nantinya juga positif. Begitu pula
sebaliknya.
Dahulukan soal-soal yang mudah
Salah
satu cara praktis ketika sedang
menghadapi soal UN, setelah
berdoa tentu nya, adalah
mencermati soal dengan seksama.
Fahami maksud soal dengan baik, dan
jangan sampai salah memahami maksud
soal. Segera
tandai soal-soal yang di yakini mudah dan pasti benar bila dikerjakan. Sekali
lagi, kerjakan soal yang benar benar mampu diselesaikan dengan benar. Ingatlah,
jangan terjebak dengan menger jakan soal selalu menurut urut nomor soal.
Hati-hati
dengan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
Cara
menyikapi hati-hati LJK dapat dilakukan dengan cara diantaranya, menyiapkan dan
membawa alat tulis milik pribadi yang 'legal' untuk LJK, hindari kesalahan
mengisi data pribadi dan jawaban di LJK pada kolom yang telah ditentukan.
Kemudian, bila terjadi kesalahan segera ganti dengan hati-hati sesuai petunjuk.
Setelah itu, hati-hatilah saat menebalkan atau menghitamkan pilihan jawaban,
dan yakinkan setiap jawaban terbaca oleh komputer. Bila telah
selesai, periksa kembali LJK tersebut dan cocokkan data pribadi dengan kartu
peserta ujian. Kemudian teliti kembali jawaban sebelum mengumpulkannya kepada
pengawas. Kemampuan menjawab benar harus disertai dengan pengisian LJK yang
benar pula.
Perbanyak berdoa kepada Tuhan YME
Manusia
hanya bisa merencanakan, sedang kan Tuhan yang menentukan. Manusia tidak akan
berdaya tanpa pertolongan Tuhan. Yang
tak kalah pentingnya adalah
mendekatkan diri kepada
Tuhan baik sebe lum, pada
saat dan
sesudah Ujian Na sional.
Mintalah orang tua
mendoakan secara khusus serta perbaikilah perilaku dan pergaulan. Dengan
melakukan hal-hal tersebut, otomatis akan banyak orang yang memberi kan doa
restu.
Libatkan
Tuhan dalam mempersiapkan diri meraih sukses Ujian Nasional. Karena
kesuksesan dalam Ujian Nasional ditentukan oleh kerja keras ditambah dengan
strategi belajar yang tepat serta ketekunan berdoa kepada Tuhan
YME.
Selamat
berjuang, semoga kesuksesan dalam menempuh Ujian Nasional menjadi milik kalian.


